قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ
qad aflaḥal-mu`minụn
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,— Surat Al-Mu’minun Ayat 1
ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَallażīna hum fī ṣalātihim khāsyi'ụn
Artinya: (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
— Surat Al-Mu’minun Ayat 2
Didapatkan aneka ragam penafsiran dari para ahli ilmu terhadap isi surat al-mukminun ayat 1-11, antara lain seperti berikut:
Yaitu orang-orang yang di antara sifat mereka adalah bahwasanya mereka itu orang-orang yang khusyu’ dalam shalat mereka, hati mereka focus untuknya dan anggota tubuh mereka tenang di dalamnya. (Tafsir al-Muyassar)
Mereka adalah orang-orang yang tunduk dalam salatnya, anggota tubuh mereka senantiasa tenang ketika salat, dan hati mereka kosong dari berbagai kesibukan dunia. (Tafsir al-Mukhtashar)
Yaitu orang-orang yang khusyu´ dalam shalatnya, pasrah dan berserah diri, merendahkan diri di hadapan Allah disertai dengan rasa takut dan kedamaian (Tafsir al-Wajiz)
الَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خٰشِعُونَ ((yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya) Makna khusyu’ dalam shalat adalah merendahkan diri dan tunduk di hadapan Allah. Dan pendapat lain mengatakan maknanya adalah tenang dan tidak melakukan hal yang tidak berhubungan dengan shalat. (Zubdatut Tafsir)
وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
wallażīna hum 'anil-lagwi mu'riḍụn
Artinya: dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
— Surat Al-Mu’minun Ayat 3
Dan orang-orang yang meninggalkan segala sesuatu yang tidak ada kebaikan padanya dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan. (Tafsir al-Muyassar)
Dan orang-orang yang berpaling dan menjauhkan diri dari kebatilan, kesia-siaan, dan perbuatan atau perkataan yang mengandung maksiat. (Tafsir al-Mukhtashar)
Serta orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna, (Tafsir al-Wajiz)
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna) Makna (اللغو) adalah segala perkataan dan perbuatan sia-sia, senda gurau, maksiat, dan tidak baik. Dan berpaling dari perkataan dan perbuatan ini adalah dengan menjauhinya dan tidak menengok kepadanya. (Zubdatut Tafsir)
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ
wallażīna hum liz-zakāti fā'ilụn
Artinya: dan orang-orang yang menunaikan zakat,
— Surat Al-Mu’minun Ayat 4
Dan orang-orang yang membersihkan jiwa dan harta mereka dengan membayarkan zakat harta mereka yang berbeda-beda jenis bentuknya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan orang-orang yang mensucikan diri mereka dari berbagai sifat buruk, dan mensucikan harta mereka dari yang haram dengan menunaikan zakat. (Tafsir al-Mukhtashar)
Serta orang-orang yang menunaikan kewajiban (zakat) dengan mengharap-harap kebaikan dan penyucian jiwa. Yaitu melakukan kewajiban yang telah diperintahkan Allah, bukan berarti bahwa makna zakat adalah berupa uang. Sebab tidak ada redaksi bahwa Fulan telah mengeluarkan uang. Namun Fulan telah melakukan kebaikan dan atau keburukan. (Tafsir al-Wajiz)
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فٰعِلُونَ (dan orang-orang yang menunaikan zakat) Yang dimaksud dengan zakat di sini adalah sedekah dan segala manfaat yang diberikan kepada seorang muslim. (Zubdatut Tafsir)
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَwallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn
Artinya: dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
— Surat Al-Mu’minun Ayat 5
Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka dari perkara yang diharamkan oleh Allah, seperti perbuatan zina, homoseks, dan seluruh perbuatan keji lainnya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya dengan menjauhkan diri dari perbuatan zina, homoseksual, dan perbuatan keji lainnya. Mereka adalah orang-orang yang menjaga diri dari maksiat lagi suci. (Tafsir al-Mukhtashar)
Serta orang-orang yang menjaga kemaluannya dari keharaman, dengan menjaga diri dari keharaman dan menahan diri dari perbuatan kemunkaran/keharaman. Alfarju aurat/kemaluan laki-laki dan perempuan. (Tafsir al-Wajiz)
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حٰفِظُونَ (dan orang-orang yang menjaga kemaluannya) Yakni menahan diri dari apa yang tidak halal bagi mereka untuk menjaga kehormatan mereka. (Zubdatut Tafsir)
إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَillā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn
Artinya: kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
— Surat Al-Mu’minun Ayat 6
Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak perempuan yang mereka miliki. Maka tidak ada celaan dan tidak ada dosa atas mereka untuk menggauli wanita-wanita itu dan bersenang-senang dengan mereka; sebab sesungguhnya Allah telah menghalalkan wanita-wanita itu. (Tafsir al-Muyassar)
Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya wanita yang mereka miliki, sebab mereka tidak tercela bila berhubungan badan atau bercumbu dengan mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka setelah melakukan akad sesuai syariat. Atau juga budak yang mereka miliki; yaitu budak perempuan, sebab pada zaman dahulu perbudakan adalah suatu yang umum. Sumber/asal muasal perbudakan adalah peperangan sehingga pemimpin menjadikan perempuan sebagai budak dengan perlakuan layaknya hubungan suami isteri. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela, yaitu menyetubuhi. Sebab diperbolehkannya menyetubuhi isteri adalah adanya akad, namun jika budak perempuan sang majikan berhak mengambil manfaat, mengawasi, maupun menyetubuhi (Tafsir al-Wajiz)
إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوٰجِهِمْ (kecuali terhadap isteri-isteri mereka) Yakni mereka akan tercela jika melakukan apa yang dilarang bagi mereka, dan mereka diperintah untuk menjauhinya kecuali pada istri-istri mereka maka mereka tidak harus menjaga kemaluan mereka, dan mereka tidak akan tercela jika melakukannya dengan istri-istri mereka. أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْ (atau budak yang mereka miliki) Yakni budak-budak wanita yang hanya milik mereka, maka mereka boleh berhubungan dengan mereka selama tidak ada larangan syari’at yang melarang itu seperti jika budak perempuan itu adalah saudara perempuannya sesusuan. فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela) Yakni dalam hal tidak menjaga kemaluan mereka terhadap istri-istri dan budak-budak wanita mereka, namun mereka akan tercela jika melakukannya terhadap mereka. (Zubdatut Tafsir)
فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَfa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn
Artinya: Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
— Surat Al-Mu’minun Ayat 7
Maka barangsiapa mencari kenikmatan dengan selain istri atau budak perempuannya, maka dia termasuk orang-orang yang melakukan tindakan melampaui batas yang halal menuju yang haram. Dan sesungguhnya dia telah menghadapkan dirinya pada ancaman siksaan Allah dan kemurkaanNya. (Tafsir al-Muyassar)
Namun, barangsiapa mencari kenikmatan melalui hubungan badan dengan selain istri-istri atau hamba sahaya wanita yang ia miliki, maka ia telah melampaui batasan Allah karena meninggalkan yang halal dan menggantinya dengan yang haram. (Tafsir al-Mukhtashar)
Barangsiapa menghendaki di luar isteri dan budak perempuan itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas aturan Allah. (Tafsir al-Wajiz)
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَآءَ ذٰلِكَ فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas) Yakni barangsiapa yang melakukannya terhadap selain istri dan budak wanita mereka maka ia adalah orang yang melampaui batas, zalim, dan berdosa. (Zubdatut Tafsir)
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِأَمَٰنَٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَٰعُونَwallażīna hum li`amānātihim wa 'ahdihim rā'ụn
Artinya: Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
— Surat Al-Mu’minun Ayat 8
Dan orang-orang yang menjaga semua apa yang dipercayakan kepada mereka, juga memenuhi setiap janji-janji mereka. (Tafsir al-Muyassar)
Dan orang-orang yang memelihara amanah Allah dan amanah para hamba-Nya. Mereka juga memelihara janji, tidak mengkhianatinya, tetapi sealiknya memenuhinya secara sempurna. (Tafsir al-Mukhtashar)
Serta orang-orang yang menjaga dan merealisasikan amanah dan janji yang menjadi tanggung jawabnya. Amanah adalah tanggung jawab syariat ataupun harta yang dipasrahkan kepada seseorang untuk menjaganya. ‘Ahdu segala sesuatu yang harus dipenuhi atau dilakukan seseorang. Dari sisi janji kepada Allah adalah melaksanakan shalat, adapun dari sisi sesama makhluk adalah kesepakatan/janji. (Tafsir al-Wajiz)
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رٰعُونَ (Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya) Makna (الأمانة) di sini adalah apa yang diamanatkan kepada seseorang yang tidak disertai bukti atau hujjah untuk memastikannya kecuali dengan kesaksian Allah, seperti orang yang mendapat titipan, orang yang berhutang tanpa bukti, ayah atau wali-wali terhadap anak kecil yang ia pelihara, dan orang islam dalam shalat, puasa, dan bersuci. Makna (العهد) adalah apa yang mereka sepakati dengan Allah atau dengan orang lain. Makna (الراعون) adalah orang-orang yang senantiasa menjaganya. (Zubdatut Tafsir)
وَٱلَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَٰتِهِمْ يُحَافِظُونَwallażīna hum 'alā ṣalawātihim yuḥāfiẓụn
Artinya: dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.
— Surat Al-Mu’minun Ayat 9
Dan orang-orang yang senantiasa tekun menjalankan shalat mereka pada waktu-waktunya sesuai dengan tata caranya yang disyariatkan yang bersumber dari Nabi. (Tafsir al-Muyassar)
Dan orang-orang yang memelihara salatnya dengan cara konsisten mengerjakannya, dan mengerjakannya tepat pada waktunya dengan menyempurnakan rukun-rukun, wajib-wajib dan sunnah-sunnahnya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Serta orang-orang yang memelihara/menjaga sembahyangnya dengan menyempurnakan rukun, dan waktu pelaksanaannya (Tafsir al-Wajiz)
وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوٰتِهِمْ يُحَافِظُونَ (dan orang-orang yang memelihara shalatnya) Dengan mendirikannya pada waktunya, menyempurnakan ruku’, sujud, bacaan, dan zikir-zikirnya. (Zubdatut Tafsir)
Baca Juga : Hikmah Qurban - Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْوَٰرِثُونَulā`ika humul-wāriṡụn
Artinya: Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,
— Surat Al-Mu’minun Ayat 10
Orang-orang Mukmin itu, merekalah orang-orang yang mewarisi surga. (Tafsir al-Muyassar)
Orang-orang yang memiliki karakteristik seperti ini, mereka lah orang-orang yang akan menjadi para pewaris. (Tafsir al-Mukhtashar)
Mereka yang mempunyai sifat-sifat itulah yang akan mewarisi surga. (Tafsir al-Wajiz)
أُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْوٰرِثُونَ (Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi) Yakni orang-orang yang berhak untuk menjadi pewarisnya. (Zubdatut Tafsir)
ٱلَّذِينَ يَرِثُونَ ٱلْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَallażīna yariṡụnal-firdaụs, hum fīhā khālidụn
Artinya: (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.
— Surat Al-Mu’minun Ayat 11
yaitu orang-orang yang mewarisi tempat yang paling tinggi dan paling tengah di surga, dan ini adalah tempat yang paling utama di surga. Mereka kekal abadi di dalamnya,kenikmatan mereka tidak berhenti dan tidak sirna. (Tafsir al-Muyassar)
Yakni mereka akan mewarisi derajat Surga tertinggi. Mereka akan menetap kekal di dalamnya. Kenikmatan yang mereka raih tak akan pernah terputus. (Tafsir al-Mukhtashar)
Yaitu orang-orang yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya, dan tidak akan keluar darinya (Tafsir al-Wajiz)
الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ ((yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus) Yakni surga yang paling tengah dan paling tinggi. Terdapat pendapat mengatakan bahwa mereka mewarisi tempat tinggal di surga dari orang-orang kafir, sebab Allah menciptakan tempat tinggal di surga dan tempat tinggal di neraka bagi seluruh manusia. Wallahu a’lam. هُمْ فِيهَا خٰلِدُونَ (Mereka kekal di dalamnya) Mereka terus-menerus di dalamnya, tidak akan keluar dantidak akan mati. (Zubdatut Tafsir)
<< Referensi : tafsirweb.com