Live!

Maulid 1446H

Tampilkan postingan dengan label 2021. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2021. Tampilkan semua postingan

Pelajaran Menarik Tentang Surat al-Mukminun Ayat 1-11

   

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ

 

 qad aflaḥal-mu`minụn

    Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 1

   
ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ
allażīna hum fī ṣalātihim khāsyi'ụn

    Artinya: (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 2



Didapatkan aneka ragam penafsiran dari para ahli ilmu terhadap isi surat al-mukminun ayat 1-11, antara lain seperti berikut:

Yaitu orang-orang yang di antara sifat mereka adalah bahwasanya mereka itu orang-orang yang khusyu’ dalam shalat mereka, hati mereka focus untuknya dan anggota tubuh mereka tenang di dalamnya. (Tafsir al-Muyassar)

Mereka adalah orang-orang yang tunduk dalam salatnya, anggota tubuh mereka senantiasa tenang ketika salat, dan hati mereka kosong dari berbagai kesibukan dunia. (Tafsir al-Mukhtashar)

Yaitu orang-orang yang khusyu´ dalam shalatnya, pasrah dan berserah diri, merendahkan diri di hadapan Allah disertai dengan rasa takut dan kedamaian (Tafsir al-Wajiz)

الَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خٰشِعُونَ ((yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya) Makna khusyu’ dalam shalat adalah merendahkan diri dan tunduk di hadapan Allah. Dan pendapat lain mengatakan maknanya adalah tenang dan tidak melakukan hal yang tidak berhubungan dengan shalat. (Zubdatut Tafsir)



    وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

wallażīna hum 'anil-lagwi mu'riḍụn

    Artinya: dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 3

Dan orang-orang yang meninggalkan segala sesuatu yang tidak ada kebaikan padanya dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan. (Tafsir al-Muyassar)

Dan orang-orang yang berpaling dan menjauhkan diri dari kebatilan, kesia-siaan, dan perbuatan atau perkataan yang mengandung maksiat. (Tafsir al-Mukhtashar)

Serta orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna, (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna) Makna (اللغو) adalah segala perkataan dan perbuatan sia-sia, senda gurau, maksiat, dan tidak baik. Dan berpaling dari perkataan dan perbuatan ini adalah dengan menjauhinya dan tidak menengok kepadanya. (Zubdatut Tafsir)



    وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ

wallażīna hum liz-zakāti fā'ilụn

    Artinya: dan orang-orang yang menunaikan zakat,
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 4

Dan orang-orang yang membersihkan jiwa dan harta mereka dengan membayarkan zakat harta mereka yang berbeda-beda jenis bentuknya. (Tafsir al-Muyassar)

Dan orang-orang yang mensucikan diri mereka dari berbagai sifat buruk, dan mensucikan harta mereka dari yang haram dengan menunaikan zakat. (Tafsir al-Mukhtashar)

Serta orang-orang yang menunaikan kewajiban (zakat) dengan mengharap-harap kebaikan dan penyucian jiwa. Yaitu melakukan kewajiban yang telah diperintahkan Allah, bukan berarti bahwa makna zakat adalah berupa uang. Sebab tidak ada redaksi bahwa Fulan telah mengeluarkan uang. Namun Fulan telah melakukan kebaikan dan atau keburukan. (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فٰعِلُونَ (dan orang-orang yang menunaikan zakat) Yang dimaksud dengan zakat di sini adalah sedekah dan segala manfaat yang diberikan kepada seorang muslim. (Zubdatut Tafsir)

   

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ
wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn

    Artinya: dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 5

Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka dari perkara yang diharamkan oleh Allah, seperti perbuatan zina, homoseks, dan seluruh perbuatan keji lainnya. (Tafsir al-Muyassar)

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya dengan menjauhkan diri dari perbuatan zina, homoseksual, dan perbuatan keji lainnya. Mereka adalah orang-orang yang menjaga diri dari maksiat lagi suci. (Tafsir al-Mukhtashar)

Serta orang-orang yang menjaga kemaluannya dari keharaman, dengan menjaga diri dari keharaman dan menahan diri dari perbuatan kemunkaran/keharaman. Alfarju aurat/kemaluan laki-laki dan perempuan. (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حٰفِظُونَ (dan orang-orang yang menjaga kemaluannya) Yakni menahan diri dari apa yang tidak halal bagi mereka untuk menjaga kehormatan mereka. (Zubdatut Tafsir)

   
إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn

    Artinya: kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 6

Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak perempuan yang mereka miliki. Maka tidak ada celaan dan tidak ada dosa atas mereka untuk menggauli wanita-wanita itu dan bersenang-senang dengan mereka; sebab sesungguhnya Allah telah menghalalkan wanita-wanita itu. (Tafsir al-Muyassar)

Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya wanita yang mereka miliki, sebab mereka tidak tercela bila berhubungan badan atau bercumbu dengan mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)

Kecuali terhadap isteri-isteri mereka setelah melakukan akad sesuai syariat. Atau juga budak yang mereka miliki; yaitu budak perempuan, sebab pada zaman dahulu perbudakan adalah suatu yang umum. Sumber/asal muasal perbudakan adalah peperangan sehingga pemimpin menjadikan perempuan sebagai budak dengan perlakuan layaknya hubungan suami isteri. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela, yaitu menyetubuhi. Sebab diperbolehkannya menyetubuhi isteri adalah adanya akad, namun jika budak perempuan sang majikan berhak mengambil manfaat, mengawasi, maupun menyetubuhi (Tafsir al-Wajiz)

إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوٰجِهِمْ (kecuali terhadap isteri-isteri mereka) Yakni mereka akan tercela jika melakukan apa yang dilarang bagi mereka, dan mereka diperintah untuk menjauhinya kecuali pada istri-istri mereka maka mereka tidak harus menjaga kemaluan mereka, dan mereka tidak akan tercela jika melakukannya dengan istri-istri mereka. أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْ (atau budak yang mereka miliki) Yakni budak-budak wanita yang hanya milik mereka, maka mereka boleh berhubungan dengan mereka selama tidak ada larangan syari’at yang melarang itu seperti jika budak perempuan itu adalah saudara perempuannya sesusuan. فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela) Yakni dalam hal tidak menjaga kemaluan mereka terhadap istri-istri dan budak-budak wanita mereka, namun mereka akan tercela jika melakukannya terhadap mereka. (Zubdatut Tafsir)

   
فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn

    Artinya: Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 7

Maka barangsiapa mencari kenikmatan dengan selain istri atau budak perempuannya, maka dia termasuk orang-orang yang melakukan tindakan melampaui batas yang halal menuju yang haram. Dan sesungguhnya dia telah menghadapkan dirinya pada ancaman siksaan Allah dan kemurkaanNya. (Tafsir al-Muyassar)

Namun, barangsiapa mencari kenikmatan melalui hubungan badan dengan selain istri-istri atau hamba sahaya wanita yang ia miliki, maka ia telah melampaui batasan Allah karena meninggalkan yang halal dan menggantinya dengan yang haram. (Tafsir al-Mukhtashar)

Barangsiapa menghendaki di luar isteri dan budak perempuan itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas aturan Allah. (Tafsir al-Wajiz)

فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَآءَ ذٰلِكَ فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas) Yakni barangsiapa yang melakukannya terhadap selain istri dan budak wanita mereka maka ia adalah orang yang melampaui batas, zalim, dan berdosa. (Zubdatut Tafsir)

   
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِأَمَٰنَٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَٰعُونَ
wallażīna hum li`amānātihim wa 'ahdihim rā'ụn

    Artinya: Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 8

Dan orang-orang yang menjaga semua apa yang dipercayakan kepada mereka, juga memenuhi setiap janji-janji mereka. (Tafsir al-Muyassar)

Dan orang-orang yang memelihara amanah Allah dan amanah para hamba-Nya. Mereka juga memelihara janji, tidak mengkhianatinya, tetapi sealiknya memenuhinya secara sempurna. (Tafsir al-Mukhtashar)

Serta orang-orang yang menjaga dan merealisasikan amanah dan janji yang menjadi tanggung jawabnya. Amanah adalah tanggung jawab syariat ataupun harta yang dipasrahkan kepada seseorang untuk menjaganya. ‘Ahdu segala sesuatu yang harus dipenuhi atau dilakukan seseorang. Dari sisi janji kepada Allah adalah melaksanakan shalat, adapun dari sisi sesama makhluk adalah kesepakatan/janji. (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رٰعُونَ (Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya) Makna (الأمانة) di sini adalah apa yang diamanatkan kepada seseorang yang tidak disertai bukti atau hujjah untuk memastikannya kecuali dengan kesaksian Allah, seperti orang yang mendapat titipan, orang yang berhutang tanpa bukti, ayah atau wali-wali terhadap anak kecil yang ia pelihara, dan orang islam dalam shalat, puasa, dan bersuci. Makna (العهد) adalah apa yang mereka sepakati dengan Allah atau dengan orang lain. Makna (الراعون) adalah orang-orang yang senantiasa menjaganya. (Zubdatut Tafsir)

   
وَٱلَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَٰتِهِمْ يُحَافِظُونَ
wallażīna hum 'alā ṣalawātihim yuḥāfiẓụn

    Artinya: dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 9

Dan orang-orang yang senantiasa tekun menjalankan shalat mereka pada waktu-waktunya sesuai dengan tata caranya yang disyariatkan yang bersumber dari Nabi. (Tafsir al-Muyassar)

Dan orang-orang yang memelihara salatnya dengan cara konsisten mengerjakannya, dan mengerjakannya tepat pada waktunya dengan menyempurnakan rukun-rukun, wajib-wajib dan sunnah-sunnahnya. (Tafsir al-Mukhtashar)

Serta orang-orang yang memelihara/menjaga sembahyangnya dengan menyempurnakan rukun, dan waktu pelaksanaannya (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوٰتِهِمْ يُحَافِظُونَ (dan orang-orang yang memelihara shalatnya) Dengan mendirikannya pada waktunya, menyempurnakan ruku’, sujud, bacaan, dan zikir-zikirnya. (Zubdatut Tafsir)

 









Baca Juga : Hikmah Qurban - Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail



   

أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْوَٰرِثُونَ
ulā`ika humul-wāriṡụn

    Artinya: Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 10

Orang-orang Mukmin itu, merekalah orang-orang yang mewarisi surga. (Tafsir al-Muyassar)

Orang-orang yang memiliki karakteristik seperti ini, mereka lah orang-orang yang akan menjadi para pewaris. (Tafsir al-Mukhtashar)

Mereka yang mempunyai sifat-sifat itulah yang akan mewarisi surga. (Tafsir al-Wajiz)

أُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْوٰرِثُونَ (Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi) Yakni orang-orang yang berhak untuk menjadi pewarisnya. (Zubdatut Tafsir)

   
ٱلَّذِينَ يَرِثُونَ ٱلْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
allażīna yariṡụnal-firdaụs, hum fīhā khālidụn

    Artinya: (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.
    — Surat Al-Mu’minun Ayat 11

yaitu orang-orang yang mewarisi tempat yang paling tinggi dan paling tengah di surga, dan ini adalah tempat yang paling utama di surga. Mereka kekal abadi di dalamnya,kenikmatan mereka tidak berhenti dan tidak sirna. (Tafsir al-Muyassar)

Yakni mereka akan mewarisi derajat Surga tertinggi. Mereka akan menetap kekal di dalamnya. Kenikmatan yang mereka raih tak akan pernah terputus. (Tafsir al-Mukhtashar)

Yaitu orang-orang yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya, dan tidak akan keluar darinya (Tafsir al-Wajiz)

الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ ((yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus) Yakni surga yang paling tengah dan paling tinggi. Terdapat pendapat mengatakan bahwa mereka mewarisi tempat tinggal di surga dari orang-orang kafir, sebab Allah menciptakan tempat tinggal di surga dan tempat tinggal di neraka bagi seluruh manusia. Wallahu a’lam. هُمْ فِيهَا خٰلِدُونَ (Mereka kekal di dalamnya) Mereka terus-menerus di dalamnya, tidak akan keluar dantidak akan mati. (Zubdatut Tafsir)

 



<< Referensi : tafsirweb.com

Memperbanyak Takbir di Hari-Hari Terbaik

Ummatal Islam,

Di hari ini kita berada di hari Idul Adha yang merupakan hari terbaik di dunia. Sebagaimana dikeluarkan Imam Ath-Thobroni dan dihasankan oleh Syaikh Albani Rahimahullah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

افضل ايام الدنيا يوم النحر ويوم القر

“Hari-hari dunia yang paling utama yaitu hari menyembelih (hari ini tanggal 10 bulan Dzulhijjah) dan hari setelahnya (tanggal 11)”

Berarti ini menunjukkan bahwa hari ini adalah hari yang paling paling utama di dunia ini dan kemudian hari setelahnya. Maka 10 hari awal bulan Dzulhijjah yang paling utama adalah di hari ini. Dan kita disyariatkan untuk memperbanyak takbir, membesarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dimana takbir akan terus disyariatkan sampai tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dimana takbir -kata para ulama- dengan ijma’ mereka ada dua macam. Yang pertama disebut dengan takbir mutlak. Yaitu kita bertakbir kapan saja dan dimana saja. Kemudian yang kedua yaitu takbir muqayyad. Yaitu yang terikat setelah selesai shalat.

Adapun takbir mutlak, maka dianjurkan dari tanggal 1 sampai tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Adapun takbir muqayyad, maka dianjurkan dari tanggal 9 (yaitu hari Arafah) setelah shalat subuh sampai tanggal 13 bulan Dzulhijjah setelah shalat ashar.

Kita memperbanyak takbir di hari-hari ini, sebagaimana dahulu para sahabat memperbanyak takbir. Bahkan ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun di haji wada’ pun, di hari-hari Mina, mereka memperbanyak takbir. Sehingga Mina bergemuruh dengan takbir. Maka kita pun senantiasa bertakbir membesarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.







Baca Juga : Hikmah Qurban - Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail


Hakikat takbir adalah mengagungkan Allah, membesarkan Allah, bukan hanya sebatas di lisan-lisan kita. Tapi membesarkan Allah dengan hati kita, merasakan akan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengagungkannya seagung-agungnya.


Ketika kita merasakan kebesaran Allah di hati kita, itulah yang akan menimbulkan rasa takut kepada Allah, rasa tunduk kepada Allah, rasa tadharru’ kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang mengagungkan Allah, dia tidak akan berani berbuat maksiat di hadapanNya walaupun dia ketika sendirian. Karena ia tahu bahwasanya Rabbnya senantiasa mengawasinya dimanapun ia berada.


Mari Simak selengkapnya penjelasan mengenai Memperbanyak Takbir di Hari-Hari Terbaik disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.  :



 <<SUMBER

Penjelasan Singkat Keutamaan Puasa Syawal dan Puasa Bulan Dzulhijjah

Dan sahabat Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan kemudian ia mengikutinya dengan puasa 6 hari dibulan Syawal maka seakan-akan ia puasa sepanjang tahun.”


Penjelasan Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr :

Penulis kitab ini Rahimahullah menyebutkan hadits yang berkenaan dengan keutamaan puasa 6 hari dibulan Syawal. Dan hadits ini adalah hadits yang shahih, benar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak perlu kita menoleh kepada orang-orang yang meragukan kebenaran hadits ini. Karena hadits ini adalah hadits yang shahih (benar) tentang keutamaan puasa 6 hari dibulan Syawal dan tidak disyaratkan 6 hari ini dilakukan secara terus-menerus. Akan tetapi boleh dipisah. Bisa dilakukan di awal Syawal atau di pertengahan Syawal atau di akhir Syawal, maka tidak mengapa. Yang penting puasa 6 hari tersebut semuanya di bulan Syawal.


Nabi kita ‘Alaihish Shalatu was Salam menyebutkan pahala yang besar ini dengan mengatakan:


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan kemudian ia mengikutinya dengan puasa 6 hari dibulan Syawal maka seakan-akan ia puasa sepanjang tahun.”


Hal ini dikarenakan satu kebaikan akan ditulis pahala 10 kebaikan dan satu tahun jumlah harinya adalah sebanyak 360 hari. Maka puasa Ramadhan sebanding dengan puasa 300 hari. Karena satu kebaikan dituliskan 10 pahala dan puasa 6 hari dibulan Syawal sebanding dengan puasa 60 hari. Karena satu kebaikan yang dikerjakan maka pahalanya ditulis dengan 10 kebaikan.


Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Maka seakan-akan ia puasa sepanjang tahun.” Karena apabila ada seorang yang setiap tahun ia berpuasa Ramadhan kemudian puasa 6 hari dibulan Syawal maka seakan-akan sepanjang zaman ia berpuasa. Karena satu kebaikan pahalanya adalah 10 kebaikan.












Baca Juga : Tentang Puasa Muharram


KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA DI BULAN DZULHIJJAH

Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:


مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ


“‘Tidak ada hari-hari yang amal shalih pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihi 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah’ Maka para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah amal tersebut lebih baik dibandingkan dengan jihad dijalan Allah Ta’ala?’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Amal shalih pada hari-hari tersebut lebih utama daripada berjihad dijalan Allah, kecuali seorang yang keluar berjihad membawa hartanya dan berangkat sendiri berjihad dan tidak kembali lagi.'” (HR. Bukhari)


Penjelasan Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr :

Penulis kitab ini Rahimahullah menyebutkan hadits yang umum tentang keutamaan amal shalih pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Dan penyebutan hadits ini dalam bab keutamaan puasa karena diantara bentuk amal shalih yang dianjurkan untuk dikerjakan pada 10 pertama di bulan Dzulhijjah yaitu berpuasa. Karena puasa adalah salah satu amal shalih. 


Mari Simak selengkapnya Penjelasan Singkat Keutamaan Puasa Syawal dan Puasa Bulan Dzulhijjah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Kifayatul Muta’abbid wa Tuhfatul Mutazahhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr pada 29 Shafar 1441 H / 28 Oktober 2019 M.:



<<SUMBER


Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442H









Berikut tabel waktu imsakiyah khusus bagi Warga Bandung, selama bulan Ramadhan 2021:







Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran KEMENAG-RI No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1442H. 

Semoga Allah SWT melindungi kita semua. Amiin




<< SUMBER






Pilihan

Terbaru

Tujuan Kegiatan Pawai Obor

Kegiatan pawai obor umumnya diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan dan memberikan berbagai manfaat bagi peserta, penyelenggara, dan mas...

IMAAM QU'RAN RECITATION ( Sheikh Maher Al Muayqili ByHaramain Recordings )